Iklan

Menkominfo Tegaskan X Harus Patuhi Regulasi Konten Asusila di Indonesia

Kamis, 06 Juni 2024, Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2025-04-18T11:34:50Z
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (HO laman Kominfo.go.id)
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (HO laman Kominfo.go.id)
AMANAH INDONESIA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila untuk tetap beroperasi.

Salah satu aturan yang menjadi pegangan adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, semua kebijakan yang bertentangan dengan aturan tersebut akan mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda.

Kebijakan baru dari X mengenai pengunggahan konten bermuatan asusila telah menuai kontroversi setelah perusahaan itu memperbarui informasi di pusat bantuannya. 

Meskipun X memastikan konten dewasa tidak bisa diakses oleh pengguna di bawah 18 tahun, kebijakan ini tetap dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Budi menyatakan bahwa apabila X tidak membatasi konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, ancaman blokir telah menanti. Menurutnya, pemerintah memiliki mekanisme peringatan sebelum melakukan tindakan blokir.

"Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi. (*)
Komentar

Tampilkan

  • Menkominfo Tegaskan X Harus Patuhi Regulasi Konten Asusila di Indonesia
  • 0

Terkini

Topik Populer